Jumlah aset kripto resmi yang dapat diperdagangkan di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan pembaruan dari Bursa Kripto, CFX, total aset kripto yang masuk dalam daftar resmi kini mencapai 1.444 token/koin. Daftar tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pasar dan evaluasi berkala.

CFX menyatakan, penetapan daftar aset ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perkembangan global sektor kripto.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menyambut baik pembaruan ini. Ia menuturkan, penambahan daftar token bisa menjadi stimulus positif di tengah melambatnya tren transaksi kripto.